RT, RW Hingga Nelayan Kota Cilegon Kini Dilindungi BPJS

Walikota Cilegon MoU dengan BPJS
Sumber :
  • Pemkot Cilegon

Banten.Viva.co.id - Kini, Ketua RT, RW, hingga nelayan bakal mendapatkan jaminan dari BPJS. Usai Pemkot Cilegon menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

Penandatanganan itu sendiri sudah dilakukan di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu 24 Januari 2024. Perjanjian tersebut merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, para pekerja penerima upah (formal) dan bukan penerima upah (Non Formal) di Kota Cilegon, akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimilik Pemerintah Kota Cilegon.

"Ini merupakan bentuk kepedulian kami Pemerintah Kota Cilegon kepada masyarakat yang telah berkontribusi terhadap kami, diantaranya RT, RW, kader dan nelayan, ini juga sebagai bukti tanda terima kasih kami kepada mereka," ujar Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, dalam keterangan resminya, ditulis Minggu, 28 Januari 2024.

Lebih lanjut, Helldy mengatakan bahwa, kerjasama tersebut akan memberikan manfaat besar bagi para penerima, serta dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Cilegon.

"Saya berharap kerjasama ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan sosial masyarakat Cilegon, khususnya bagi tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah," terangnya. 

BPJS Kesehatan jamin pengobatan pasien Covid-19.

Photo :
  • BPJS Kesehatan

Sementara itu, Kepala Kantor BPJSTK Wilayah Banten, Kunto Widodo menjelaskan, manfaat yang diberikan oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat besar, terutama jika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau kematian. 

"Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan gratis sesuai indikasi medis dari rumah sakit sampai sembuh, dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta," ungkapnya. 

Kunto juga menambahkan bahwa bagi pekerja yang meninggal dunia karena sebab lain selain kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

"Tak hanya itu, dua anak dari pekerja yang meninggal dunia itu juga akan diberikan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi dengan jumlah sebesar Rp174 juta," katanya.