Dikira Pocong, Ternyata Maling Bobol Alfamart
- Yandi/Banten.Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Dikira pocong, ternyata maling bobol Alfamart pakai mukena. Pelaku KH (30) pun ditangkap polisi usai menggondol berbagai macam barang dan uang tunai, dengan total lebih dari Rp73 juta.
Aksi bobol waralaba bahkan dilakukannya sampai tiga kali, dilokasi yang sama, di Alfamart Pal 6, Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
Pelaku sengaja menggunakan mukena sebagai kamuflase agar warga tidak mencurigainya, serta wajahnya tidak terlihat jelas di rekaman CCTV.
"Pelaku mengakui telah melakukan pembobolan Alfamart Pal 6 dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian ditempat yang sama sebanyak tiga kali," ujar AKBP Herfio Zaki, Waka Polresta Serkot, dikantornya, Selasa, 16 Januari 2024.
Aksi bobol Alfamart nya berakhir pada pada Rabu, 10 Januari 2024. Lantaran, usai beberapa jam menjebol waralaba itu, dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Curug sekitar pukul 05.30 ditanggal yang sama.
"Kalau pelaku memakai mukena kan warga tidak curiga, karena dikiranya ibu-ibu," terangnya.
Polisi juga menangkap dua pelaku spesialis pembobol waralaba di sekitar Kota Serang, Banten. Pelaku MI (33) membobol Alfamart di Jalan KH. Fatah Hasan sebanyak tiga kali.
Kemudian pelaku RI juga membobol Alfamart tiga kali di KH. Fatah Hasan, dua kali Indomaret di Jalan KH. Abdul Latief dan satu kali kontrakan di Kelurahan Cipare.
Untuk menakut-nakuti jika ada orang yang memergokinya, pelaku membawa korek api berbentuk senjata api jenis revolver.
"Untuk kerugian di Alfamart lebih dari Rp37 juta dan Indomaret lebih dari Rp9 juta," tuturnya.
MI terkahir kali melakukan aksinya pada 29 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 wib. Polsek Serang yang mendapatkan informasi segera mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi pembobolan di tanggal yang sama.
Kemudian pelaku lainnya, RI, yang sempat buron, baru bisa ditangkap pada 04 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 wib, saat membobol Indomaret.
"Para pelaku dikenakan Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya.