Tampung Pagi GBN Apresiasi Bawaslu Banten Copot APK Yang Melanggar Aturan
- Instagram Bawaslu Banten
Banten.Viva.co.id - Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Gibran Gerakan Banten Nyata atau Tampung Pagi GBN apresiasi Bawaslu Banten yang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak, di delapan kabupaten kota hari ini, Rabu, 10 Januari 2024.
Dugaan pelanggaran pemasangan APK sendiri pernah dilaporkan oleh Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Gibran Gerakan Banten Nyata atau Tampung Pagi GBN ke Bawaslu Banten, pada Jumat, 05 Januari 2024.
Pelaporan itu karena adanya dugaan pelanggaran pemasangan APK Pemilu 2024 berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 20 tahun 2023 juncto PKPU nomor 15 tahun 2023.
"Kami apresiasi gerak cepat terkait laporan kami ke Bawaslu terkait penertiban APK dan bahan kampanye se Provinsi Banten secara serentak. Pada Jumat lalu kami membuat Laporan sebanyak 16 terkait APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai," ujar Ferry Renaldy, Koordinator Tampung Pagi GBN, melalui pesan elektroniknya, Rabu, 10 Januari 2024.
Ferry mengatakan kalau Tampung Pagi GBN akan mengawal proses demokrasi agar berjalan damai, jujur, adil dan bersih dari kecurangan maupun informasi hoax.
Mereka berjanji akan mengawal pesta demokrasi Pilpres 2024 hingga selesai, agar berjalan sejuk, tanpa kecurangan serta selalu menjaga persatuan dan kesatuan.
"Tampung Pagi GBN akan mengawal dan menjaga paslon 02 Prabowo-Gibran dari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh siapapun yang berdampak kerugian bagi Paslon 02," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Bawaslu Banten mencopot 42.588 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di delapan kabupaten dan kota. Salah satunya APK yang dipaku di pohon hingga mengikatnya di tiang listrik.
APK yang terpasang dilokasi terlarang juga ikut di copot, seperti disejumlah ruas jalan di Kota Serang, Banten. Sedangkan untuk jumlah spanduk yang di copot hari ini, Rabu, 10 Januari 2024, masih menunggu penghitungan dan laporan resmi dari Bawaslu kabupaten dan kota.
"Kami memberikan atensi soal APK yang terpasang di pohon, di paku sedemikian rupa, padahal di PKPU itu ada ketentuannya. APK itu tidak boleh dipasang di taman dan di paku dan pepohonan, kami cabut dan kami turut serta di eksekusi tersebut begitu. Memaku pohon itu menyakiti," ujar Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, dilokasi penertiban APK, Rabu, 10 Januari 2024.
Bawaslu provinsi maupun kabupaten dan kota di Banten memiliki tantangan tersendiri dalam menertibkan APK. Dimana, setiap diturunkan, tak berapa lama, muncul kembali APK yang baru dipasang.
"Tapi itu tadi tantangannya, setiap kami tertibkan, besoknya menjamur lagi," jelasnya.