Bawaslu Banten Temukan 12 Ribu APK Melanggar Aturan

Alat Peraga Kampanye
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan pelanggaran penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah di Banten.

Dari data Bawaslu Banten, ada 12 ribu APK yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten. Pemasangan APK yang melanggar masih ditemuka di jalan protokol, pohon, hingga tiang listrik.

Komisioner Bawaslu Banten, Ajat Munajat mengaku, sudah menyampaikan instruksi untuk mengidentifikasi dan mendata APK yang dipasang tidak sesuai dengan regulasi.

"Setelah disampaikan himbauan ke peserta pemilu untuk memasang APK sesuai dengan regulasi dari beberapa memang hasil pengawasan Bawaslu kaitan dengan APK ini masih banyak sekali APK yang dipasang tidak sesuai dengan regulasi," ucapnya.

Ajat menjelaskan, APK banyak dipasang di jalan protokol, kemudian juga dipasang di pepohonan, tiang listrik dan di tempat-tempat lainnya.

"Setelah melakukan pendataan kemudian juga melakukan himbauan tentu harus ada tindakan yang nyata," kata Ajat Munajat di Plaza Aspirasi KP3B Provinsi Banten.

Kata Ajat, untuk melakukan proses penindakan tersebut Bawaslu melakukan koordinasi dengan satpol PP di tingkat Kabupaten Kota.