Penjaga Kambing Yang Membela Diri Dijadikan Tersangka, Polisi Kalim Sesuai SOP
- Polresta Serkot
Banten.Viva.co.id - Penjaga kambing yang membela diri dijadikan tersangka oleh polisi. Polresta Serkot mengaku hal itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dilakukan secara profesional.
Penjaga kambing Muhyani, dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan Waldi, si maling, tewas di persawahan. Sebelum menetapkan tersangka dan menerapkan pasal tersebut, Satreskrim Polresta Serkot telah memeriksa sejumlah saksi hingga berkonsultasi dengan Kejari Serang, dalam penanganan kasus tersebut.
"Kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada. Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga meminta keterangan dari ahli, penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Sehingga kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, dalam keterangan resminya, Kamis, 14 Desember 2023.
Menurut Kombes Pol Sofwan Hermanto, tersangka Muhyani yang menusuk maling, tidak masuk dalam kategori pembelaan diri. Hal itu berdasarkan keterangan dari saksi ahli.
"Menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan," terangnya.
Karena dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri, Muhyani tidak di tahan, meski sudah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot.
Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Serang dan tengah menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kapolresta Serkot menerangkan bahwa status tersangka belum menentukan Muhyani bersalah. Karena hakim lah nantinya yang akan memutuskan.
"Pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum. Di pengadilan yang menentukan status bersalah atau tidak bersalahnya karena yang dilakukan M adalah membela diri," jelasnya.
Kronologis Kejadian Maling Kambing
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 24 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 wib. Saat itu, maling W bersama temannya P, jalan kaki dari Kampung Ciwandan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menuju Kampung Ketileng, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Keduanya berniat mencuri kambing yang dijaga oleh Mahyuni. Sekitar pukul 03.30 wib, W masuk kedalam kandang, sedangkan temannya, P, menunggu diluar sembari mengawasi keadaan.
Saat berada di dalam kandang, maling W menginjak tali jebakan yang dibuat oleh Mahyuni. Dia tetap melanjutkan aksinya menangkap hewan ternak yang berada di areal persawahan itu.
Mendengar suara berisik, Mahyuni kemudian mendekat dan melihat ada maling. Karena kepergok, W kemudian mengeluarkan golok dari pinggangnya dan Mahyuni memegangi gunting yang kemudian menusukkannya ke dada W.
Setelah itu, Mahyuni meminta bantuan Ketua RT serta warga setempat. Sedangkan maling W dan temannya P berlari ke persawahan.
Meski mau maling kambing bersama-sama, pelaku P meninggalkan W yang kesakitan usai ditusuk dibagian dada. Hingga akhirnya pukul 07.00 wib, mayat maling W ditemukan warga dan Satreskrim Polresta Serkot saat itu melakukan olah TKP.