Penjaga Kambing Yang Membela Diri Dijadikan Tersangka, Polisi Kalim Sesuai SOP
Kamis, 14 Desember 2023 - 11:30 WIB
Sumber :
- Polresta Serkot
Kapolresta Serkot menerangkan bahwa status tersangka belum menentukan Muhyani bersalah. Karena hakim lah nantinya yang akan memutuskan.
"Pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum. Di pengadilan yang menentukan status bersalah atau tidak bersalahnya karena yang dilakukan M adalah membela diri," jelasnya.
Kronologis Kejadian Maling Kambing
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 24 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 wib. Saat itu, maling W bersama temannya P, jalan kaki dari Kampung Ciwandan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menuju Kampung Ketileng, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.