Penjaga Kambing Yang Membela Diri Dijadikan Tersangka, Polisi Kalim Sesuai SOP

Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto
Sumber :
  • Polresta Serkot

Kapolresta Serkot menerangkan bahwa status tersangka belum menentukan Muhyani bersalah. Karena hakim lah nantinya yang akan memutuskan.

"Pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum. Di pengadilan yang menentukan status bersalah atau tidak bersalahnya karena yang dilakukan M adalah membela diri," jelasnya.

 

 

Kronologis Kejadian Maling Kambing

Kasus tersebut bermula pada Jumat, 24 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 wib. Saat itu, maling W bersama temannya P, jalan kaki dari Kampung Ciwandan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menuju Kampung Ketileng, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.