Pengusaha Indonesia Rugi Rp350 Juta Karena Diduga Ditipu WN Korea, Begini Modusnya!

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani
Sumber :
  • Ist

Banten.Viva.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan warga negara (WN) Korea berinisial YJ sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan.

Tak tanggung-tanggung, YJ diduga melakukan penipuan hingga merugikan pengusaha Indonesia mencapai Rp350 Juta. Modus YJ melakukan penipuan menggunakan cek kosong.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengungkapkan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa 12 Desember 2023.

Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyertakan barang bukti, berkas dan tersangka kasus dugaan penipuan cek kosong ke Kejari Serang. Sedangkan untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif.

"Sudah tahap dua, hari ini. Iya bener warga negara korea. Penipuan 350 juta cek kosong," katanya kepada wartawan kemarin.

Herlia menambahkan, perkara penipuan cek kosong itu sempat dilakukan mediasi. Namun, tidak ada titik temu. Sehingga kasus ini dilanjutkan hingga ke Pengadilan.

"Pelaporan tahun 2022, baru sekarang karena kemarin terlapor dan pelapor masih ada upaya mediasi ternyata sampai dengan itu tidak ada musyawarah ya sudah kita lanjutkan perkaranya," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penipuan itu bermula saat PT PJM melakukan kerjasama pekerjaan proyek kontruksi senilai Rp1,9 miliar dengan PT DP pada tahun 2020 lalu.

Setelah pekerjaan selesai, pada April 2020, PT PJM menerima cek pembayaran sekitar Rp300 juta lebih dari YJ yang menjabat sebagai direktur di PT DP.

Saat PT PJM akan melakukan pencairan di salah satu Bank, cek tersebut ternyata kosong. Hingga tahun 2021, PT PJM menunggu itikad baik pelunasan pembayaran proyek, namun tak kunjung dicairkan, meski telah dilakukan somasi.

Pada 15 Juni 2022, Direktur PT PJM bernama Mario Ferdi akhirnya melaporkan YJ Polda Banten, hingga polisi menetapkan YJ sebagi tersangka atas dugaan pasal 378 KUHP.

Perwakilan PT PJM, Meida Hartawan berharap pihaknya mendapatkan keadilan, dan tersangka kasus penipuan cek kosong tersebut, dapat ditahan oleh Kejari Serang.

"Kami berharap proses penegakan hukum berjalan, dan tersangka ditahan karena dia WNA, khawatir melarikan diri," harapnya.

Dilain tempat, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edwar membenarkan bahwa perkara yang menyeret WN Korea itu telah dilimpahkan ke Kejari Serang. 

"Bener sudah dilimpah hari ini, tapi tidak ditahan karena di polisi gak ditahan," katanya

Banten.Viva.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan warga negara (WN) Korea berinisial YJ sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan.

Tak tanggung-tanggung, YJ diduga melakukan penipuan hingga merugikan pengusaha Indonesia mencapai Rp350 Juta. Modus YJ melakukan penipuan menggunakan cek kosong.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengungkapkan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa 12 Desember 2023.

Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyertakan barang bukti, berkas dan tersangka kasus dugaan penipuan cek kosong ke Kejari Serang. Sedangkan untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif.

"Sudah tahap dua, hari ini. Iya bener warga negara korea. Penipuan 350 juta cek kosong," katanya kepada wartawan kemarin.

Herlia menambahkan, perkara penipuan cek kosong itu sempat dilakukan mediasi. Namun, tidak ada titik temu. Sehingga kasus ini dilanjutkan hingga ke Pengadilan.

"Pelaporan tahun 2022, baru sekarang karena kemarin terlapor dan pelapor masih ada upaya mediasi ternyata sampai dengan itu tidak ada musyawarah ya sudah kita lanjutkan perkaranya," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penipuan itu bermula saat PT PJM melakukan kerjasama pekerjaan proyek kontruksi senilai Rp1,9 miliar dengan PT DP pada tahun 2020 lalu.

Setelah pekerjaan selesai, pada April 2020, PT PJM menerima cek pembayaran sekitar Rp300 juta lebih dari YJ yang menjabat sebagai direktur di PT DP.

Saat PT PJM akan melakukan pencairan di salah satu Bank, cek tersebut ternyata kosong. Hingga tahun 2021, PT PJM menunggu itikad baik pelunasan pembayaran proyek, namun tak kunjung dicairkan, meski telah dilakukan somasi.

Pada 15 Juni 2022, Direktur PT PJM bernama Mario Ferdi akhirnya melaporkan YJ Polda Banten, hingga polisi menetapkan YJ sebagi tersangka atas dugaan pasal 378 KUHP.

Perwakilan PT PJM, Meida Hartawan berharap pihaknya mendapatkan keadilan, dan tersangka kasus penipuan cek kosong tersebut, dapat ditahan oleh Kejari Serang.

"Kami berharap proses penegakan hukum berjalan, dan tersangka ditahan karena dia WNA, khawatir melarikan diri," harapnya.

Dilain tempat, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edwar membenarkan bahwa perkara yang menyeret WN Korea itu telah dilimpahkan ke Kejari Serang. 

"Bener sudah dilimpah hari ini, tapi tidak ditahan karena di polisi gak ditahan," katanya