Rakerda Karang Taruna Banten, Jadi Ajang Penyatuan Program Kerja Daerah
- Karang Taruna Banten
Banten.Viva.co.id - Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Karang Taruna (KT) Banten 2023 resmi dibuka oleh Andika Hazrumy. Dia berpesan agar rakerda dijadikan ajang penyamaan program antar KT kabupaten, kota dengan provinsi. Sehingga hasilnya bisa dirasakan masyarakat.
"Kaitan dengan utamanya sinkronisasi program kerja dengan Karang Taruna kabupaten kota se-Banten. Sehingga kehadiran Karang Taruna di tengah masyarakat betul-betul dirasakan manfaatnya," kata Andika Hazrumy, usai membuka Rakerda KT Banten, Rabu, 13 Desember 2023.
Pria yang di calonkan sebagai Bacabup Serang dari Partai Golkar ini menerangkan rakerda memiliki banyak fungsi, salah satunya penguatan kemandirian pemuda serta organisasi.
Mantan Wagub Banten 2017-2022 itu mengapresiasi anggota KT Banten yang terus melakukan kerja sosial. Begitupun Dinsos Banten yang selalu bekerjasama dengan karang taruna melakukan berbagai program kesukarelawanan.
"Dinas Sosial ini kan konteksnya mitra kita dari pemerintah yang dukungannya kita sangat rasakan sejauh ini. Untuk itu apresiasi setinggi-tingginya," terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Banten, Nurhana, mengaku sangat terbantu dengan keberadaan Karang Taruna Banten sebagai mitra strategis pihaknya yang memiliki tupoksi atau tugas pokok dan fungsi melakukan pelayanan pemerintah di bidang sosial kepada masyarakat Banten.
"Pemerintah kan pastinya terbatas sumber daya terutama dalam hal sumber daya manusia, dengan ada Karang Taruna pemaksimalan pelayanan sosial kami dapat terwujud," paparnya.
Nurhana berharap Karang Taruna Banten dapat terus eksis dan semakin berkembang kapasitas organisasi maupun anggotanya demi menghadapi tantangan sosial di masa depan yang diperkirakan akan semakin kompleks.
"Ke depan, tentu saja kerja-kerja sosial ini tantangannya akan lebih berat. Maka peningkatakan kapasitas organisasi dan anggota Karang Taruna sebagi mitra kami mutlak dibutuhkan," katanya.
Di tempat yang sama Sekretaris Karang Taruna Banten Gatot Yan S mengatakan rakerda tersebut digelar pihaknya didasarkan kepada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna; dan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Karang Taruna.
Berikutnya yang juga menjadi dasar pelaksanaan rakerda tersebut, kata Gatot, adalah Pasal 42 ayat (1), (2), then (3) Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna, serta Keputusan Pengurus Nasional Karang Taruna Nomor: 08/SK/PNKT/X/2021 tentang Pengesahan Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten Masa Bakti 2020-2025.
Untuk itu, lanjutnya, guna memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam AD/ART Karang Taruna, pihaknya memanggil seluruh pengurus Karang Taruna Banten untuk menghadiri rakerda tersebut.
"Terakhir berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 247/Kep.288-Huk/2021 tentang Pengukuhan Penguru Karang Taruna Provinsi Banten Masa Bakti 2020-2025," imbuhnya.