BPN Banten Pastikan Sertifikat HPL Lembaga Hukum Adat Baduy Segera Terbit
- Instagram @tukangbajalan14
Banten.viva.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Banten tengah memproses penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Lembaga Hukum Adat Baduy di Kabupaten Lebak.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN ATR Provinsi Banten Yayat Ahadiyat Awaludin mengatakan, proses pengukuran tanah sudah dilakukan dan tinggal menunggu proses administrasi.
"Saat ini proses pengukuran doakan mudah-mudahan niat baik kami bisa terlaksana untuk memberikan sertifikat supaya memberikan kepastian hukum terhadap bukti kepemilikannya," kata Yayat dalam wawancara dengan media, Senin (4/12/2023).
Yayat menjelaskan, luas tanah yang akan disertifikatkan mencapai 5.100 hektar. Sertifikat HPL akan diberikan kepada Lembaga Hukum Adat Baduy sebagai representasi dari seluruh masyarakat Baduy.
Yayat menambahkan, penerbitan sertifikat HPL ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Baduy dan melindungi tanah adat mereka dari klaim pihak-pihak lain.
"Selama masyarakat adat ada HPL itu tetap ada dan tidak ada perubahan kemanfaatan, justru malah lebih aman sertifikat nanti batasnya sudah jelas," kata Yayat.
Yayat juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak dan masyarakat Baduy terkait rencana penerbitan sertifikat HPL ini.