Anak Pejabat Jadi Joki Seleksi CPNS, Dapat Bayaran Rp25 Juta Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan
- Freepik
Banten.Viva.co.id - Seorang anak pejabat berinisial RDS (20) nekat menjadi joki calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tak tanggung-tanggung, RSD mendapat bayaran puluhan juta dalam aksi tersebut.
N dari Kabupaten Lampung Tengah dan D dari Palembang adalah dua CPNS yang menyewa jasa RDS. Dia membayar RDS ketika penyewa jasa yang lolos seleksi CPNS.
Namun RDS tertangkap tangan saat mencoba menjoki peserta CPNS pada 13 November 2023 lalu, setelah pemeriksaan wajah yang tidak selaras oleh sistem pendeteksi.
Atas aksi tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penyelidikan dan gelar perkara pada Kamis (30/11/2023).
Hasilnya, Polda Lampung telah menetapkan RDS yang juga dikenal sebagai RT, sebagai tersangka dalam kasus joki CPNS di Lampung.
Meskipun demikian, RDS tidak berada dalam status penahanan dan masih wajib lapor, kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik.
"Tidak ditahan, hanya wajib lapor," kata Kombes Umi, Minggu (3/12/2023).
Alasan tidak dilakukannya penahanan, menurut Kombes Umi, bukan karena tersangka adalah anak dari salah satu pejabat di Pemprov Lampung.
Dia menjelaskan bahwa tidak ada intervensi, dan identitas RDS jelas, sementara yang bersangkutan juga bersedia wajib lapor.
"Tidak ada intervensi," katanya.
Dalam aksinya, RDS diketahui menggunakan nama lain, yaitu RT, dan merupakan anak dari seorang pejabat di Pemprov Lampung.
Untuk tindakannya, RDS menerima bayaran sebesar Rp 25 juta dari setiap penyewa jasa yang lolos seleksi CPNS, bertanggung jawab atas dua klien pada seleksi CPNS 2023
Banten.Viva.co.id - Seorang anak pejabat berinisial RDS (20) nekat menjadi joki calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tak tanggung-tanggung, RSD mendapat bayaran puluhan juta dalam aksi tersebut.
N dari Kabupaten Lampung Tengah dan D dari Palembang adalah dua CPNS yang menyewa jasa RDS. Dia membayar RDS ketika penyewa jasa yang lolos seleksi CPNS.
Namun RDS tertangkap tangan saat mencoba menjoki peserta CPNS pada 13 November 2023 lalu, setelah pemeriksaan wajah yang tidak selaras oleh sistem pendeteksi.
Atas aksi tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penyelidikan dan gelar perkara pada Kamis (30/11/2023).
Hasilnya, Polda Lampung telah menetapkan RDS yang juga dikenal sebagai RT, sebagai tersangka dalam kasus joki CPNS di Lampung.
Meskipun demikian, RDS tidak berada dalam status penahanan dan masih wajib lapor, kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik.
"Tidak ditahan, hanya wajib lapor," kata Kombes Umi, Minggu (3/12/2023).
Alasan tidak dilakukannya penahanan, menurut Kombes Umi, bukan karena tersangka adalah anak dari salah satu pejabat di Pemprov Lampung.
Dia menjelaskan bahwa tidak ada intervensi, dan identitas RDS jelas, sementara yang bersangkutan juga bersedia wajib lapor.
"Tidak ada intervensi," katanya.
Dalam aksinya, RDS diketahui menggunakan nama lain, yaitu RT, dan merupakan anak dari seorang pejabat di Pemprov Lampung.
Untuk tindakannya, RDS menerima bayaran sebesar Rp 25 juta dari setiap penyewa jasa yang lolos seleksi CPNS, bertanggung jawab atas dua klien pada seleksi CPNS 2023
Sumber : Viva.co.id