UMK Banten 2024 Resmi Naik, Intip Besaran Gaji Pekerja di Masing-masing Daerah

Upah Minimun Kabupaten Tangerang 2023
Sumber :

Banten.Viva.co.id - Pemerintah Provinsi Banten resmi menaikan upah minimum kabupaten (UMK) di delapan kabupaten kota. Kenaikan UMK ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Penetapan UMK itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024. 

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi membenarkan soal kenaikan UMK Kabupaten Kota pada tahun 2024 tersebut.

Menurut Septo, kenaikan sebesar itu berdasarkan hasil musyawarah dengan dewan pengupahan Provinsi Banten.

"Kenaikan UMK sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten sesuai dengan PP 51 tahun 2023," kata Septo, Kamis (30/11/2023).

Rincian UMK Delapan Kabupaten Kota :

UMK Kabupaten Pandeglang naik sebesar 1,03 persen menjadi Rp 2.978.764,- dari sebelumnya Rp 2.944.665,-