UMK Banten Tahun 2024 Resmi Naik, Nominalnya Tak Bikin Buruh Tersenyum

Mata uang rupiah
Sumber :
  • Pixabay/IqbalStock

 

Banten.Viva.co.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Banten Tahun 2024.

Kenaikan UMK Banten 2024 telah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Kamis 29 November 2023 malam.

Namun kenaikan UMK Banten Tahun 2024 ini sepertinya tidak akan membuat buruh di Banten tersenyum. Soalnya kenaikan UMK tersebut tidak sesuai dengan harapan mereka.

Sebagai informasi, kenaiakan UMK Banten 2024 ini mulai berlaku pada Januari 2024 di delapan kabupaten kota Provinsi Banten. 

Lalu berapa kenaikan UMK Banten 2024 yang tak akan membuat buruh tersenyum, berikut rincianya:

Kenaikan UMK Kabupaten Pandeglang pada tahun 2024 paling kecil di antara kabupaten kota lain. Kabupaten ini hanya menaikan UMK sebesar 1,03 persen.

Sehingga UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2024 menjadi Rp 3.010.929,- dari UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.980.351,-

Kemudian untuk UMK Kabupaten Lebak tahun 2024 mengalami kenaikan 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,- dari UMK tahun 2023 Rp 2.944.665,-

Sementara UMK Kabupaten Serang tahun 2024 naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.988,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.492.961,-

Selanjutnya UMK Kabupaten Tangerang pada tahun 2024 naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,- dari UMK tahun 2023 Rp 4.527.688,-

Sedangkan kenaikan UMK Kota Tangerang menjadi yang paling besar, yaitu, naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,- dari Rp UMK tahun sebelumnya Rp 4.584.519,-

Kemduian terbesar kedua lainnya, yaitu, UMK Kota Cilegon yang naik naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.657.222,-

Untik UMK Kota Tangerang Selatan naik sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4.670.791,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.551.451,-

Sedangkan UMK Kota Serang tahun 2024 hanya naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,- dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,-

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi membenarkan soal kenaikan UMK Kabupaten Kota pada tahun 2024 tersebut.

Menurut Septo, kenaikan sebesar itu berdasarkan hasil musyawarah dengan dewan pengupahan Provinsi Banten.

"Iya naik segitu, sudah ditandatangani gubernur juga tetapi belum dikasih nomor (surat keputusannya-red)," singkat Septo

 

Banten.Viva.co.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Banten Tahun 2024.

Kenaikan UMK Banten 2024 telah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Kamis 29 November 2023 malam.

Namun kenaikan UMK Banten Tahun 2024 ini sepertinya tidak akan membuat buruh di Banten tersenyum. Soalnya kenaikan UMK tersebut tidak sesuai dengan harapan mereka.

Sebagai informasi, kenaiakan UMK Banten 2024 ini mulai berlaku pada Januari 2024 di delapan kabupaten kota Provinsi Banten. 

Lalu berapa kenaikan UMK Banten 2024 yang tak akan membuat buruh tersenyum, berikut rincianya:

Kenaikan UMK Kabupaten Pandeglang pada tahun 2024 paling kecil di antara kabupaten kota lain. Kabupaten ini hanya menaikan UMK sebesar 1,03 persen.

Sehingga UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2024 menjadi Rp 3.010.929,- dari UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.980.351,-

Kemudian untuk UMK Kabupaten Lebak tahun 2024 mengalami kenaikan 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,- dari UMK tahun 2023 Rp 2.944.665,-

Sementara UMK Kabupaten Serang tahun 2024 naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.988,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.492.961,-

Selanjutnya UMK Kabupaten Tangerang pada tahun 2024 naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,- dari UMK tahun 2023 Rp 4.527.688,-

Sedangkan kenaikan UMK Kota Tangerang menjadi yang paling besar, yaitu, naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,- dari Rp UMK tahun sebelumnya Rp 4.584.519,-

Kemduian terbesar kedua lainnya, yaitu, UMK Kota Cilegon yang naik naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.657.222,-

Untik UMK Kota Tangerang Selatan naik sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4.670.791,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.551.451,-

Sedangkan UMK Kota Serang tahun 2024 hanya naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,- dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,-

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi membenarkan soal kenaikan UMK Kabupaten Kota pada tahun 2024 tersebut.

Menurut Septo, kenaikan sebesar itu berdasarkan hasil musyawarah dengan dewan pengupahan Provinsi Banten.

"Iya naik segitu, sudah ditandatangani gubernur juga tetapi belum dikasih nomor (surat keputusannya-red)," singkat Septo