Bukan DKI Jakarta, Ternyata Ini Daerah yang Rasio Kenaikan UMP 2024 Tertinggi se-Indonesia
Banten.viva.co.id – Upah minimum provinsi (UMP) 2024 telah resmi ditetapkan oleh masing-masing pemerintah tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Di mana, penetapan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Nantinya, setelah UMP 2024 ditetapkan, maka pemerintah kabupaten/kota akan menyusul untuk mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2023. Dijadwalkan seperti biasa, saat UMP dan UMK 2024 sudah ditetapkan, maka akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.
Dari seluruh provinsi di Indonesia, diketahui Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP 2024 terendah yakni sebesar Rp 2.036.947 atau naik 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 1.958.169. Sedangkan, DKI Jakarta menjadi daerah dengan UMP 2024 tertinggi sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,3 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Di urutan kedua UMP 2024 tertinggi ditempati daerah Papua sebesar Rp4.024.270 atau naik 4,14 persen dari UMP 2023 seebsar Rp 3.864.696. Sedangkan Jawa Barat yang disebut sebagai kawasa industri justru berada di urutan terendah kedua UMP 2024 yakni sebesar Rp 2.057.495 atau naik 3,57 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 1.986.670.
Provinsi Sulawesi Tengah menjadi daerah dengan rasio kenaikan UMP 2024 tertinggi yakni sebesar 8,73 persen dibanding tahun sebelumnya. Saat ini, UMP 2024 Sulawesi Tengah sebesar RpRp 2.736.698 naik dari UMP 2023 sebesar Rp2.599.546.
Sementara, Provinsi Gorontalo menjadi daerah dengan rasio kenaikan UMP 2024 terkecil yakni hanya sekitar 1,19 persen saja. Sebelumnya, UMP 2023 di Gorontalo sebesar Rp2.989.350, dan UMP 2024 ini sebesar Rp3.025.100.
Berikut daftar lengkap UMP 2024 seluruh daerah di Indonesia :
1. DKI Jakarta
UMP 2024: Rp 5.067.381 (naik 3,3 persen)
UMP 2023: Rp 4.901.798
2. Papua
UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
UMP 2023: Rp 3.864.696
3. Papua Selatan
UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
UMP 2023: Rp 3.864.696
4. Papua Pegunungan
UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
UMP 2023: Rp 3.864.696
5. Papua Barat Daya
UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)