SIM Barcode Sudah Berlaku, Cek Punyamu

SIM Barcode
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Tahukah kamu, Surat Izin Mengemudi (SIM) milikmu sudah memiliki tanda barcode? Jika belum, coba cek terlebih dahulu.

Untuk di wilayah hukum Polresta Serang Kota (Serkot), penerbitan SIM dengan barcode sudah berlangsung sejak tahun lalu.

"Pemberlakukan SIM barcode sudah dari tahun 2022, bukan November," ujar Kompol Tri Wilarno, Kasatlantas Polresta Serkot, Kamis, 23 November 2023.

Tapi jangan khawatir, SIM lama kamu tetap berlaku, selama belum habis masa berlakunya. Jadi, kamu jangan lupa melihat masa aktif SIM kamu ya.

Lalu, bagaimana cara mendapatkannya? Untuk kamu yang ingin mendapatkan SIM dengan tanda barcode di bagian depan, tepatnya di pojok kanan bawah. 

"Caranya sama saja semuanya, mau perpanjang SIM atau membuat SIM baru," terangnya.

Seluruh SIM secara bertahap akan menggunakan tanda barcode, baik pengguna baru ataupun perpanjangan SIM.

Lalu fungsi tanda barcode di SIM kamu untuk apa? Tentunya memiliki berbagai fungsi, salah satunya menghindari pemalsuan kartu Surat Izin Mengemudi.

"Agar bisa terdeteksi di aplikasi bahwa SIM itu legal," jelasnya.