Kapolda Banten Launching ETLE Portable, Minta Personel Perhatikan Ini
- Dok. Polda Banten
Banten – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melaunching ETLE Portable. Dalam acara tersebut, Kapolda meminta agar personel di lapangan tepat sasaran dalam melakukan penilangan.
Yakni, penilangan ETLE adalah pelanggar atau subjek hukum orang, bukan kendaraannya yang mungkin saja pinjaman atau rental, bukan milik pelanggar.
"Ini agar disempurnakan sehingga tidak terjadi pemilik dikenakan sanksi tilang meski bukan pelanggar ketika dicapture pelanggarannya oleh ETLE portable dan juga pelanggaran seperti tidak bawa SIM dan STNK belum dapat tercapture dengan ETLE Portable, agar ini juga menjadi motivasi untuk penyempurnaan," katanya di lapangan Apel Polda Banten, Selasa 13 Desember 2022.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto dikesempatan yang sama mengatakan lounching ETLE Portable merupakan tindak lanjut perintah Kapolri untuk tidak lagi melakukan tilang manual.
"Penggunaan ETLE Portable juga wujud dari Program Quick Wins Presisi dengan terobosan kreatif menggunakan kemajuan teknologi untuk melengkapi 7 titik ETLE statis dan elektronic policing dengan menggunakan kendaraan mobilitas tinggi yang tidak dicover ETLE statis," kata Budi.
Adapun cara bertindak personel dalam penggunaan ETLE Portable yaitu petugas patroli mengambil gambar pelanggaran. Kemudian terhubung dengan back office ETLE dilengkapi dengan posisi map dan waktu pelanggaran yang juga dilengkapi dengan pengenalan identitas kendaraan.
Budi mengungkapkan makna strategis dalam pelaksanaan ETLE Portable adalah untuk akselerasi pencapaian Quick Wins Presisi.
"Pengelolaan lalu lintas selalu berkembang dan melalui launching ini Polda Banten menunjukkan terobosan kreatif sesuai dengan wujud dari Program Quick Wins Presisi," ungkap Budi.
Selanjutnya support equipment yang menonjol dalam terobosan ini adalah kamera portable dan kamera hand held yang dipasang di kendaraan dinas.
"Kamera yang terpasang di kendaraan ETLE Portable ini dapat menangkap berbagai pelanggaran dalam sekali capture dengan jarak sampai dengan 25 meter. Kemudian kamera hand held digunakan oleh petugas yang telah didaftarkan sehingga dapat melakukan tilang melalui handphone yang dimiliki oleh petugas tersebut," tambah Budi.
Adapun jumlah kendaraan ETLE Portable yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Banten saat ini sebanyak satu kendaraan.
"Operator dari kendaraan ETLE Portable ini dari Ditlantas Polda Banten. Kemudian dari Polres akan kita maksimalkan personel yang menggunakan hand held," terang Budi.
Dengan digunakannya ETLE Portable ini maka Ditlantas Polda Banten telah memperkenalkan dan menggunakan teknologi terbaru dalam penegakan hukum.
"Dengan demikian Polda Banten menjadi trigger sekalian parameter penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan metode scientific," ucap Budi.
Pada kesempatan ini Budi juga memperkenalkan dua kendaraan dinas listrik sebagai kendaraan operasional Ditlantas Polda Banten.
"Kita sudah beranjak ke go green dimana nanti kedepannya kita akan menambah motor listrik sesuai arahan Presiden," tutup Budi.