Bawaslu Banten Ingatkan Perangkat dan Kepala Desa Tidak Ikut Berkampanye Karena Bisa Kena Pidana
- Istimewa
Tak hanya itu, dikatakan Ali, dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pun disebutkan adanya larangan keterlibatan perangkat desa dan kepala desa dalam kegiatan politik praktis.
Ali pun menyampaikan, di pasal 280 ayat 2 huruf H, I dan J dijelaskan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye yang menggelar kegiatan kampanye pemilu tidak diizinkan melibatkan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawartan desa (BPD).
Sedangkan, lanjut Ali, di pasal 282 disebutkan pula bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," ujar Ali.
"Jadi sebetulnya mekanisme aturannya ada, dan jerat pidananya ada. Mulai dari jerat administratif seperti teguran, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap hingga pidana," imbuhnya.
Dengan tegas Ali mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring terhadap seluruh perangkat desa dan kepala desa di Provinsi Banten agar tidak ikut terlibat dalam politik praktis saat bergulirnya masa kampanye.
"Tanggal 28 November (2023) sampe 10 Februari (2024) itu sudah memasuki masa kampanye. Kami dari bawaslu akan memonitor pergerakan perangkat desa dan kepala desa. Dan yang masih ikut terlibat politik praktis akan berhadapan dengan kami di bawaslu," ucap Ali.