2 Security di Pantai Anyer Ditetapkan Tersangka Buntut Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Pengamen

ilustrasi ditangkap polisi
Sumber :
  • Freepik

Banten.viva.co.id – Dua orang petugas keamanan atau security di Pantai Sambolo I Anyer resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pengamen asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Diketahui, korban Rahmatullah (18) meninggal dunia usai dianiaya oleh sejumlah petugas keamanan saat sedang mengamen bersama rekannya Ilham di Pantai Sambolo I Anyer, Kabupaten Serang pada Minggu 22 Oktober 2023 lalu. Korban meninggal pada 1 November 2023 usai kritis selama 9 hari dan dirawat seadanya karena orang tuanya tidak mampu.

Kepada awak media, Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang petugas keamanan atau security berinisial OOM (41) warga Kecamatan Anyer dan AF (51) warga Kecamatan Cinangka sebagai tersangka. Keduanya diamankan di Kawasan Pantai Anyer pada Selasa 7 November 2023 kemarin.

"Iya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Sigit melalui pesan WhatsApp, Rabu 8 November 2023.

Sigit menyampaikan, saat ini kedua tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Cilegon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 170 KUHPidana ayat (2) ke 1 dan atau ayat (2) ke 2 dan atau ayat (2) ke 3 KUHPidana.

"Ancamannya 12 tahun jika korban kekerasan mengakibatkan korbannya meninggal," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum keluarga korban, Dekky Tiara Pra Setia mengaku, pihaknya mendampingi orang tua korban untuk melakukan laporan dugaan tindak penganiayaan yang menewaskan anaknya ke Polres Cilegon pada Senin 6 November 2023.

Ia mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan bermula saat korban dan rekannya Ilham terlibat cekcok usai ditegur salah seorang petugas keamanan saat sedang mengamen dalam keadaan mabuk pada Minggu 22 Oktober 2023 lalu.

Merasa tak terima atas jawaban rekan korban, lanjut Dekky, salah seorang petugas keamanan pun langsung melakukan pemukulan terhadap rekan korban hingga dibalas oleh rekan korban. Kemudian petugas keamanan lain pun berdatangan untuk memukuli korban dan rekannya tersebut.

"Kejadiannya itu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, korban sedang mencari nafkah dengan cara ngamen bersama temannya. Mungkin karena mabuk, ditegur sama penjaga keamanan di sana hingga cekcok. Kemudian penjaga keamanan ini beramai-rami melakukan penganiayaan kepada korban dan temannya," kata Dekky saat dikonfirmasi, Selasa 7 November 2023.

Disampaikan Dekky, korban sempat mengalami kritis selama 9 hari akibat penganiayaan tersebut selama menjalani perawatan di rumahnya sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu 1 November 2023.

"Sekitar 9 hari usai penganiayaan itu, korban cuma diobati seadanya karena keluarganya tidak mampu. Kata keluarganya, akibat dianiaya itu korban susah makan, susah bernafas, ada pembengkakan di leher soalnya, dari keterangan saksi itu pelaku ada 5 sampai 7 orang," tandasnya.