Kronologis Pria Dianiaya Sekelompok Orang Usai Nonton Konser di Alun-alun Kota Serang

Pelaku Pengeroyokan di Alun-alun Kota Serang
Sumber :
  • Banten.viva

Banten.viva.co.id - Video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan seorang pemuda oleh kelompok orang di Alun-alun Kota Serang, pada Sabtu (28/10/2023) malam viral di media sosial.

 

Dalam video tersebut terlihat seorang pemuda menjadi korban di keroyok oleh sekelompok orang hingga tak berdaya. Meski korban terkapar, terlihat sejumlah orang masih melayangkan tendangan ke korban yang sudah terbaring diaspal.

Diketahui, korban pengeroyokan itu diketahui bernama Hengky Saputra, warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Akibatnya Hengky hingga tak sadarkan diri di Alun-alun Kota Serang pada Sabtu, 28 Oktober sekitar pukul 22:00 WIB. 

Pelaku berjumlah lima orang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Serang Kota. Kelimanya diantaranya AR (26), M (21), UM (19) S (19) dan YS (25) mereka berprofesi sebagai pengamen.

Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, korban bersama istrinya usai menonton konser di Banten festival di Alun-alun Kota Serang, saat hendak pulang dan mengambil motornya di parkiran, korban melihat keributan di lampu merah. 

"korban mendekati keributan dan berniat menerai, namun di TKP justru korban menjadi sasaran penganiayaan sekelompok orang," kata Sofwan. 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dibagian kepala dan telinga hingga tak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Drajat Prawiranegara Serang untuk mendapatkan pertolongan. 

"Tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSDP dan karena ditendang bagian kepala dan kuping,"terangnya.

Pasca kejadian tersebut, lanjut Sofwan anggotanya langsung gerak cepat mengamankan sebanyak 12 orang di Pasar Rau, Kota Serang. Setelah diinterogasi dan wawancara para saksi, dan rekaman CCTV dan pencocokan hasil olah tempat (TKP) di lokasi diduga kuat pelakunya sebanyak lima orang. 

"Dari 12 orang dimana 5 orang cukup bukti,"ungkap mantan Kapolres Pandeglang itu.

Sofwan mengungkapkan, saat melakukan penganiyaan para pelaku dalam kondisi dalam tidak sadar akibat pengaruh obat-obatan terlarang atau pengaruh alkohol. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. 

"Dengan ancaman 9 tahun penjara,"tutupnya.