Sesuai PKPU No 15 tahun 2023, Bawaslu Kota Serang Lakukan Pengawasan Penertiban APS, Ini Lokasinya

Bawaslu Kota Serang
Sumber :

Banten.viva.co.id â€“Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di tiga kecamatan pada Jumat 27 Oktober 2023.

Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo mengatakan, penertiban APS dilaksanakan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan bersama-sama dengan Satpol PP Kota Serang, Polsek dan Koramil setempat.

"Jadi di tahap kedua ini dilaksanakan di kecamatan, untuk hari ini di 3 kecamatan yaitu Walantaka, Taktakan dan Kasemen. Sebelumnya pada Kamis 26 Oktober 2023 sudah dilaksanakan di Serang, Cipocok Jaya dan Curug," katanya.

Menurutnya, penertiban itu sesuai dengan dasar hukum PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye dan Perda 10 tahun 2010 tentang K3.

"Jadi di pasal 79 poin 4 PKPU 15 itu dilarang penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum dan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum," ujarnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Walantaka Neneng Paridah mengatakan, pada penertiban di Kecamatan Walantaka, pihaknya membagi tim menjadi dua.

"Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang banyak terpasang menyerupai Alat Peraga kampanye (APK) itu belum waktunya karena belum memasuki tahapan kampanye," katanya. 

"Kami membagi dua tim yang menyusuri jalur-jalur yang sudah ditentukan, rute tim pertama penertiban di jalan Ciruas- Petir. Rute tim ke 2 dari jalan Wot Galih via Pager Agung - Turus menuju Kalodran" tuturnya.

Ia juga mengimbau agar peserta pemilu mematuhi regulasi yang ada, yakni sesuai tahapan proses kampanye mulai dilaksanakan pada 28 November 2023 mendatang.

"Boleh dipasang kalau sudah ada jadwal kampanye dan sudah ditentukan titik pemasangan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) yaitu tahapan kampanye akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," ujarnya.