Kemenkes Catat 370 Kasus Malapraktik Terjadi dalam Satu Tahun

ilustrasi tenaga kesehatan
Sumber :
  • istimewa

 

Melihat tingginya kasus malapraktik tersebut, Dante menilai, harus adanya upaya untuk bisa melakuka pencegahan. Seperti peningkatan SDM, serta payung hukum. Dimana, payung hukum bagi tenaga kesehatan saat ini dilandasai dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 11 Juli 2023.

 

"Untuk mencegah hal tersebut, maka hadir UU Kesehatan yang berupaya menyeimbangkan perlindungan hukum bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien,"

 

"Dimana, terdapat dua upaya dalam UU Kesehatan. Pertama, adanya majelis yang berfungsi melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran pidana dan perdata. Upaya ini akan menghasilkan rekomendasi apakah terdapat ketidaksesuaian dengan standar profesi, standar pelayanan atau standar prosedur operasional. Kedua, mengutamakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme keadilan restoratif," ujarnya.