Berhasil Ungkap Mafia Beras 350 Ton, Kapolda Banten Diberi Penghargaan Oleh Dirut Perum Bulog
- Dok Humas Polda Banten
Banten.viva.co.id – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mendapatkan apresiasi dan penghargaan atas prestasinya mengungkap mafia beras di Banten dari Perum Bulog.
Penghargaan diberikan langsung oleh Dirut Perum Bulog Komjen Pol Budi Waseso di ruang rapat besar kantor pusat Perum Bulog, Jakarta pada Rabu 18 Oktober 2023.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, Perum Bulog memberikan penghargaan kepada Kapolda Banten lantaran berhasil membongkar sebanyak 350 ton beras Bulog yang dioplos ke dalam kemasan pada bulan Februari 2023 lalu.
Menurut Didik, penghargaan yang diberikan Bulog dapat menjadi penyemangat bagi anggota Polda Banten, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam mengungkap kasus mafia beras di Banten.
"Hari ini (Rabu), Kapolda Banten menerima penyerahan dan penghargaan dari Direktur Utama Perum Bulog atas prestasi pengungkapan kasus mafia beras," kata Didik, Rabu 18 Oktober 2023.
Untuk itu, ia pun menyampaikan rasa terimakasih atas dukungan dari masyarakat yang turut berperan dalam pengungkapan kasus mafia beras sehingga bisa menjaga stabilisasi pasokan harga pangan, terutama beras Bulog di masyarakat Banten.
"Terimakasih atas dukungan masyarakat atas upaya pengungkapan kasus mafia beras dan isu aktual perberasan Indonesia di wilayah Provinsi Banten," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin 20 Maret 2023 lalu, Polda Banten menetapkan 7 tersangka yang diamankan sejak 8 hingga 9 Februari 2023 dari Pandeglang, Lebak, Cilegon, dan Serang. Mereka adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30).
Di mana, para tersangka ini mengoplos beras Bulog menjadi beras premium. Salah satu modusnya adalah dengan mengganti kemasan beras Bulog menjadi beras premium. Harganya pun dinaikkan oleh para tersangka dari harga Rp 8.000 menjadi Rp 12 ribu lebih.
"Selain beras, Polda Banten juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti lima timbangan digital, enam mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel nota penjualan, dan surat jalan. Dalam kasus ini, Polda Banten telah berhasil menangkap tujuh orang tersangka," ungkap Didik.