Soal Endorse Anak Walikota, Bawaslu Kota Serang Bakal Panggil Pejabat di Lingkungan Pemkot Serang
Banten.viva.co.id –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pemanggilan terhadap pejabat di lingkungan Pemkot Serang.
Hal itu dilakukan terkait dengan dugaan endorse yang dilakukan Walikota dan Pemkot Serang kepada Bacaleg PAN yakni Sandi Bela Sakti.
Diketahui Sandi Bela Sakti merupakan anak dari Walikota Serang Syafrudin yang maju jadi caleg DPRD Banten dapil Kota Serang dari Partai PAN.
Sandy Bela Sakti tertangkap kamera rajin hadir dalam salah satu acara kedinasan Pemkot Serang bersama ayahnya yakni, Syafrudin.
Bahkan, momen kebersamaan antara Sandy Bela Sakti bersama Syafrudin tersebut sampai dipublikasikan dalam postingan instagram @prokopimserang.
Perlu kamu ketahui, instagram @prokopimserang merupakan instagram resmi dari Protokol dan Komunikasi Pimpinan SETDA Kota Serang.
Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan pihaknya akan mulai melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan pejabat negara endorse bacaleg PAN.
"Ada 2 pejabat kita minta konfirmasi. Kemudian Caleg dan 3 pengurus DKM," katanya Rabu 18 Oktober 2023.
Untuk hari ini, dikatakan Fierly pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap panitia DKM di Kecamatan Serang, Taktakan dan Walantaka.
"Untuk Pejabat nanti hari Kamis. Kita akan lakukan penerusan informasi awal. Konfirmasi apa benar ada endorse, ada salah satu peserta pemilu dibiayai anggaran negara," katanya.
"Butuh keterangan penjabat konfirmasi penerusan informasi awal. Ini baru klarifikasi," katanya menegaskan.
Dijelaskan Fierly, pada pasal 28 ayat 1 disebutkan tidak boleh membuat kegiatan peserta pemilu selama sebelum, selagi dan sesudah.
"Jika terbukti melakukan endorse, ada dua sanksi yakni berdasarkan UUD nomor 7 dan SKB 5. Ada pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin," katanya.
Sebelumnya, diberitakan Wali Kota Serang, Syafrudin angkat bicara soal promosi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN), menurutnya hal itu sah-sah saja.
Wali Kota Serang, Syafrudin mengklaim bahwa dirinya mengajak anaknya itu diluar jam kerja.
Di samping itu, Syafrudin juga menyampaikan bahwa ada undangan juga yang mengharuskan Sandy Bela Sakti untuk datang.
"Saya kira, itu sah sah saja, kami kan mengajak diluar jam kerja, kemudian ada undangan dari masyarakat," terang Syafrudin saat ditemui di Kelurahan Trondol, Kota Serang, pada Rabu, 11 Oktober 2023.