Jelang Pemilu, Pemkot Tangerang Salurkan Anggaran ke KPU dari APBD
- sherly (tangerang) / viva
"Semoga ikhtiar kita ini dapat memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan bangsa Indonesia di masa depan. Ditambah, adanya partisipasi serta peran dari seluruh pihak dapat semakin memperkuat demokrasi, keadilan, dalam penyelenggaraan Pemilu di Kota Tangerang," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, bahwa dana dapat disalurkan dalam dua tahap. Yaitu, pada tahap 1 dengan presentase 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 24.400.000.000, disalurkan pada tahun 2023.
Lalu, tahap kedua sebesar 60 persen dari NPHD sebesar Rp 36.738.174.450 yang disalurkan pada tahun 2024.