Aktivis 98 Minta MK Tolak Gugatan Syarat Minimum Usia Capres-cawapres

Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Viva.co.id

Dalam beberapa putusan sebelumnya, MK konsisten berpendirian bahwa syarat usia jabatan publik merupakan open legal policy yang sepenuhnya merupakan kebebasan pembentuk undang-undang untuk mengatur.

"Ini merupakan ujian terhadap kredibilitas dan konsistensi Mahkamah Konstitusi tentang open legal policy syarat usia jabatan publik," ungkap Ridwan Darmawan, melalui pesan elektroniknya, Minggu, 15 Oktober 2023.

Pria yang akrab disapa Bogel juga mengatakan, jika MK mengabulkan permohonan tersebut, maka akan menggangu tahapan pemilu yang sudah berjalan, karena akan terjadi perubahan peraturan teknis secara cepat, terutama mendekati waktu pendaftaran capres dan cawapres.

Oleh karena itu, sebaiknya batasan usia capres dan cawapres diformulasikan melalui perubahan legislasi secara komprehensif dan partisipatif sesuai dengan konsep open legal policy.

Ridwan menambahkan, adanya komponen open legal policy sekaligus sikap tegas MK tentang syarat usia pejabat publik. Dia melihat ini dari beberapa putusan MK, yaitu Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007, Putusan MK Nomor 37/PUU-VIII/2010, dan Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011.

Pada Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 yang mengujikan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945, MK memberikan penilaian UUD 1945 tidak menentukan batas minimun tertentu yang berlaku umum untuk aktivitas pemerintahan.

"Artinya UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Oleh UUD 1945, hal ini dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang," ujarnya.