Cek Fakta : Viralnya Aksi Kekerasan Pelajar SMA di Tangerang
- sherly (tangerang) / viva
Banten.VIVA.co.id - Aksi kekerasan kembali terjadi dalam dunia pendidikan. Kali ini, tindakan itu terjadi di SMA Yupentek 2 Curug, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dimana, aksi kekerasan tersebut terekam dalam video berdurasi 12 detik dan viral di media sosial. Dalam rekaman gambar, tindak kekerasan melibatkan dua orang siswa yang berkelahi. Satu diantaranya bahkan nampak memukul rekannya yang lain dengan membabi buta hingga tersungkur ke lantai.
Kesal karena Diejek
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak sekolah, kecamatan dan kepolisian kepada kedua siswa yang terlibat. Nyatanya, aksi itu bukan tanpa sebab, karena siswa yang memukul, dalam hal ini pelaku berinisial R, memiliki rasa kesal kepada korban dengan inisial D. Pelaku ini kerap kali diejek oleh korban sehingga memicu rasa kesal dan tindak kekerasan, yang dilakukan pelaku kepada korban.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Iptu Wendi mengatakan, kekerasan yang dilakukan pelaku bermula dari adanya ejekan.
"Hasil dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Curug, diperoleh informasi bahwa kejadian tersebut diawali adanya ejekan antara pelaku dan korban, sehingga pelaku tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik, seperti yang terekam dalam video," katanya.
Larangan Kekerasan dan Bully Masuk Dalam Perjanjian Sekolah
Dalam kasus ini, akhirnya pihak SMA Yupentek 2 Curug, Kabupaten Tangerang pun memanggil orang tua korban dan pelaku untuk dilakukan proses penyelesaian. Hal ini karena, peristiwa yang terjadi pada 12 Oktober 2023 itu, telah lebih dulu diketahui pihak sekolah, sebelum akhirnya viral di media sosial.
Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMA Yupentek 2 Curug , Muhammad Farihin mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada proses pergantian jam pelajaran pukul 10.00 WIB. Dan diketahui pihak sekolah pada pukul 11.00 WIB.
"Pada saat kejadian, saat itu juga kita selesaikan, kita panggil orang tua kedua siswa yang masih duduk dibangku 1 SMA itu. Dimana, kita mintai keterangan, karena perlakuan atau tindakan mereka sudah melanggar perjanjian dengan sekolah. Secara tertulis, sebelum masuk ke sekolah ini, orang tua siswa dan siswa menandatangani perjanjian hal-hal yang dilarang, dalam hal ini poin tujuh adalah larangan aksi kekerasan dan bullying," katanya.
Sehingga, saat mendapati kejadian itu, pihak sekolah melakukan pemanggilan dan melakukan proses musyawarah.
"Tanggal 12 Oktober 2023, saat kejadian, kita panggil semua pihak yang terlibat. Dan disepakati untuk berdamai atau diselesaikan dengan kekeluargaan. Namun ternyata, malamnya video kekerasan itu tersebar di media sosial, sehingga pada 13 Oktober 2023, atau hari ini, kami kembali mempertemukan keduanya, ditambah adanya pengambilan keterangan oleh kepolisian," ujarnya.
Sepakat untuk Mediasi
Dalam permasalah antara kedua siswa itu, akhirnya disepakati untuk menempuh jakur mediasi dan berdamai, yang mana disetujui oleh keluarga korban dan pelaku.
Proses mediasi ini dilakukan lantaran, pihak sekolah menghindari adanya proses pemutusan sekolah kepada pelaku, terlebih adanya kekurangan ekonomi pada keluarga pelaku.
"Seharusnya sanksi tegas adalah dikeluarkan, tapi hasil koordinasi kami, keluarga dan pihak terkait, akhirnya kita lakukan mediasi antara keduanya. Hal ini juga untuk menghindari pemutusan sekolah, karena bagaimana pun ia berhak mendapatkan pendidikan, jangan sampai putus sekolah. Dan hal ini disepakati keduanya," kata Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMA Yupentek 2 Curug , Muhammad Farihin.
Kepakatan itu juga dilakukan secara tertulis dan sadar dari kedua pelaku yang terlibat. Berikut isi surat kesepakatan tersebut :
"Dengan ini kami pihak pertama dan kedua bersepakat menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan. Dengan ini kami menyadari dengan adanya kesepakatan ini kami tidak akan menuntut dikemudian hari perihal masalah anak-anak kami yang sudah diselesaikan secara musyawarah dan mufakat".