Ditemukan Sekitar 400 Angkot Bodong Beroperasi di Kota Serang, Dishub Akan Lakukan Penertiban

Potret penampakan angkot di Kota Serang
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Banten.viva.co.id – Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Edi Junaedi mengaku pihaknya menemukan sekitar 400 angkutan umum (angkot) bodong atau tak memiliki kelengkapan surat-surat dan izin beroperasi di wilayah Kota Serang.

Menurutnya, hal itu diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap sejumlah angkot yang melintas di sejumlah ruas jalan di dalam Kota Serang beberapa waktu lalu.

"Jadi masih ada ratusan angkot yang dinyatakan bodong, yang belum melengkapi surat-surat, masih banyak sekitar 400-an angkot," kata Edi, Rabu 11 Oktober 2023.

 

Kabid Dalops Dishub Kota Serang, Edi Junaedi

Photo :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

 

Ia mengungkapkan, angkot-angkot bodong tersebut didominasi oleh angkot yang berasal dari Jakarta yang dicat ulang dengan warna biru-kuning dan merah-putih untuk mengakali petugas agar bisa beroperasi di wilayah Kota Serang.

"Sekarang banyak angkot yang tidak memiliki trayek, misal angkot Jakarta dicat warna angkot Kota Serang dan narik di Kota Serang, terus ada yang dicat merah putih dan narik Serang - Balaraja, jadi bukan trayek sini" ungkapnya.

Lebih lanjut Edi menjelaskan, ratusan angkot tersebut dinyatakan bodong lantaran nekat beroperasi hanya dengan merubah warna sesuai trayek di Kota Serang tanpa melakukan pengurusan surat-surat dan izin operasional terlebih dahulu.

"Jadi mereka itu notabene angkot dari Jakarta, tapi mereka yang didahulukan itu kendaraannya diubah warna dulu, tapi suratnya belakangan, jadi belum pada diurus," ujar Edi.

Untuk itu, dengan tegas Edi mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polresta Serang Kota untuk melakukan penilangan terhadap angkot-angkot bodong yang beroperasi di Kota Serang, termasuk untuk menggelar razia gabungan.

Bahkan ia mengancam akan melakukan penahanan kendaraan bila para pemilik angkot kedapatan membandel belum mengurus surat-surat dan izin operasional agar bisa beroperasi di wilayah Kota Serang.

"Dan saat ini kita menggandeng Polresta Serang Kota untuk berupaya menertibkan angkot-angkot (bodong) ini supaya Kota Serang tertib dari angkot-angkot bodong. Sanksinya itu penilangan, kalau masih bandel itu kendaraannya dikandangin kalau terbukti mengulangi lagi," tandasnya.