Diduga Melanggar Kampanye Pemilu 2024, Wakil Walikota Cilegon, Diperiksa Bawaslu
- Yandi Deslatama/Banten.Viva.co.id
Sebagai kepala daerah, wakil walikota Cilegon dari partai PKS itu diduga melanggar Pasal 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Dalam pasal itu disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu pada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Terkait dugaan di Pasal 283. Itu sudah kita klarifikasi dan hal itu sudah dalam kajian kita, jadi untuk saat ini belum cukup banyak kita buat statment apapun itu juga ya, jadi sementara hanya mengkonfirmasi saja. Jadi hal-hal lainnya kita belum bisa memberi statment," terangnya.
Sedangkan Sanuji Pentamarta, enggan menanggapi perihal pemeriksaannya oleh Bawaslu Cilegon. Pihaknya meminta awak media mengkonfirmasi langsung ke pengawas pemilu itu.
"Bawaslu aja, Bawaslu aja, Bawaslu aja," ujar Sanuji, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kembali ke Bawaslu, lembaga pengawas pemilu itu menegaskan bahwa, kepala daerah dan pejabat negara, dilarang mengajak hingga mengkampanyekan pihak tertentu atau seorang individu yang turut berkontestasi di Pemilu 2024. Termasuk memajang spanduk atau baligho pileg maupun pilpres.
Jika ada temuan oleh panwaslu atau laporan, maka Bawaslu bisa mengkajinya untuk menentukan terjadi pelanggaran atau tidak.
"Pokoknya unsur nya itu ajakan, himbauan peserta pemilu, kalau itu terpenuhi unsur itu dan kita kaji, terdapat pelanggaran atau tidak. Yang penting unsur 283 itu terpenuhi, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," jelas Alam Arcy Ashari, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Senin, 09 Oktober 2023.