Majelis Hakim PN Pandeglang Jatuhi Vonis 15 Tahun untuk Riko Arizki Pembunuh Sang Pacar
Banten.viva.co.id –Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, menjatuhkan vonis 15 tahun oenjara kepada terdakwa Riko Arizki (21).
Majelis Hakim PN Pandeglang menjatuhi vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Riko Arizki (21) lantaran tega menghabisi nyawa mantan pacarnya.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kebun di Kelurahan Seruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang atau dekat Stadion Badak Pandeglang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riko Arizki alias Riko bin Alfared dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Hendi Eka Chandra saat sidang vonis.
Tampak sejumlah keluarga dan kerabat dari korban, Elisa Siti Mulyani (23) yang turut hadir dalam persidangan tersebut tak mampu membendung air mata sesaat setelah vonis dijatuhkan kepada terdakwa Riko Arizki.
Kakak korban, Asep Anton mengaku pihaknya masih merasa kurang puas atas vonis 15 tahun penjara yang diberkan kepada terdakwa Riko Arizki.
Sehingga dirinya pun akan melakukan musyawarah keluarga untuk menentukan sikap atas vonis yang diberikan tersebut.
"Kami dari pihak keluarga merasa kurang, sedikit mengganjal. Dengan putusan ini saya dadu keluarga akan ketemu dulu sama bapak korban melaporkan hasil ini, entah seperti apa baiknya ke depan, entah akan banding atau gimana saya akan koordinasi dulu," ungkap Asep Selasa 10 Oktober 2023.
Asep mengaku, vonis 15 tahun yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Pandeglang terhadap terdakwa Riko Arizki dirasa kurang adil bagi pihak keluarga yang harus kehilangan anggota keluarga karena dibunuh.
"Kalau harapan kami itu minimal 20 tahun, bahkan lebih. Iya begitu (merasa kurang adil vonis 15 tahun)," ujar Asep.