Tak Sepakat dengan Ustadz Lain, Muhammad Yusuf Sebut Sogok-Menyogok Bukan Perbuatan Dosa, Tapi?
- Freepik
Banten.Viva.co.id - Baru-baru ini tiga pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) diciduk Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Tiga pegawai KPP Kota Palembang berinisial RFG, NWP dan RFH yang bertatus ASN ini diciduk atas indikasi penerima suap atau sogok.
Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga akan menciduk orang yang menyogok.
Ustadz Muhammad Yusuf memberikan pandangan terkait hukum sogok dan menyogok ini. Ustadz yang kerap berceramah dengan bahasa bugis tersebut menilai perbuatan sogok dan menyogok bukan dosa.
Hal itu disampaikan Muhammad Yusuf dalam sebuah video ceramah Bugis yang viral di media sosial belum lama ini.
"Tidak ada dosanya yang menerima sogok dan yang menyogok. Saya sudah kaji dalam agama, saya tidak pernah dapat (hukumnya)," kata dia dikutip Banten.Viva.co.id, Senin (13/11/2023).
Muhammad Yusuf melanjutkan, seseorang yang menyogok dan penerima sogokan tidak berdosa. Oleh karena itu ia tidak sependapat dengan Ustadz lain apabila perbuatan tersebut berdosa.